Gubernur: Laksanakan UU KIP
(Gubernur
Kaltim H Isran Noor)
SAMARINDA-Gubernur Kaltim H Isran Noor
mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Kaltim untuk melaksanakan
Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dikatakan, keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting demokrasi dalam pemenuhan hak individu atas informasi publik, dengan harapan semuanya dapat memahami serta melaksanakan kegiatan penyampaian informasi kepada publik.
"
Oleh karena itu, bagi OPD yang
masih belum melaksanakan KIP kiranya bisa dilaksanakan dengan baik, dengan
diharapkan mempunyai persepsi yang sama, keharmonisan, dan kerjasama yang baik.
Ini untuk menghindari rasa keragu-raguan terhadap informasi yang diperoleh
publik," kata Isran Noor pada acara penyerahan Anugerah dan Talkshow
Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020, yang di dilaksanakan Diskominfo Kaltim, di Atrium Big Mall
Samarinda, Rabu (23/12/2020).
Isran menambahkan, dalam UU No. 14 Tahun 2008
dijelaskan bahwa setiap Badan Publik diwajibkan untuk memberikan informasi yang
serta merta dan bebas diberikan kepada masyarakat.
“Dalam UU itu sudah jelas setiap badan
publik itu diwajibkan memberikan informasi yang memang dilaksanakan itu memang wajib diberikan atau disampaikan kepada masyarakat,”
tandasnya.
Ada beberpan tujuan dalam pelaksanaan
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,
diantaranya menjamin hak warga negara
untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik,
dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu
keputusan publik.
' Mewujudkan penyelenggaraan negara yang
baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan," kata Isran Noor
Sebelumnya Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad
Paisal melaporkan tahapan presentasi
badan publik untuk menilai inovasi dan kolaborasi dalam implementasi
keterbukaan informasi publik. Dimana
tingkat partisipasi badan publik pada tahun ini hanya sebesar 50,9 persen yaitu
dari 53 badan publik, yang melakukan registrasi dan pengisian kuisioner dalam
aplikasi www.semakin.ppid.kaltimprov.go.id
sebanyak 27 badan publik.
" Adapun hasil dari monitoring dan
evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 secara total yaitu badan
publik katagori informatik ada 4, menuju informatif ada 2 badan publik, cukup informatif ada 5 badan publik, kurang informatif ada 9
badan publik, dan katagori tidak informatif ada 5 badan publik termasuk 2 badan publik
(BUMD)," papar Paisal.(mar/poskotakaltimnews.com)